21 Aset Tercatat di LHKPN Kadis Perkim Bogor, Publik Pertanyakan Asal-Usul Harta Eko Mujiarto
perhatian publik tertuju pada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP/Perkim) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, S.H., M.H..
Mediateduh.com– Sorotan tajam KETUA BPI KPNPA RI BOGOR RIZWAN RISWANTO.
kembali mengarah pada transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP/Perkim) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, S.H., M.H..
Berdasarkan data yang diakses dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Mujiarto terindikasi memiliki 21 bidang aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bogor.
Kepemilikan puluhan bidang aset ini dinilai memicu tanda tanya besar dari kalangan elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik khususnya (RIZWAN RISWANTO) Ketua BPI KPNPA RI BOGOR.
Mengingat masa kerja dan rekam jejak jabatannya, jumlah kepemilikan aset yang masif tersebut dianggap tidak relevan dan tidak wajar jika hanya bersandar pada pendapatan resmi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Lebih jauh lagi, beredar indikasi bahwa tidak semua aset yang bersangkutan dilaporkan secara utuh di dalam sistem LHKPN KPK. Dugaan adanya aset yang sengaja tidak dimunculkan ini memperkuat desakan agar instansi penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Merespons kejanggalan tersebut, publik mendesak agar pihak-pihak berwenang wajib membuka secara transparan asal-usul harta kekayaan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bogor ini.
Penelusuran rekam jejak secara objektif sangat krusial guna memastikan tidak adanya potensi benturan kepentingan atau praktik penumpukan kekayaan yang tidak sah (Unexplained Wealth).
Publik tidak ingin LHKPN sekadar menjadi formalitas administratif di atas kertas, melainkan harus menjadi instrumen nyata dalam menciptakan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih dari indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hingga rilis ini diturunkan, masyarakat luas dan media massa akan terus mengawal perkembangan isu ini demi tegaknya tanparansi
(Kontributor: Riski)
