Skip to main content

Andi Tatang Soroti Dugaan Penjualan Miras di Cilodong: Pemkot Depok dan Satpol PP Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

Andi Tatang juga meminta pimpinan Pemerintah Kota Depok melakukan evaluasi apabila nantinya ditemukan indikasi bahwa pelanggaran telah berlangsung lama tetapi tidak pernah mendapatkan tindakan.

Mediateduh.com,DEPOK,— Dugaan penjualan minuman beralkohol secara terbuka di kawasan Cilodong, Kota Depok, menuai kritik keras. Pemerintah Kota Depok dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta segera turun tangan dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

Sorotan mengarah pada sebuah kios yang berada di sekitar Jalan Raya Jakarta–Bogor, dekat gapura kawasan Kostrad Cilodong. Berdasarkan penelusuran awak media pada Sabtu, 3 Oktober 2026, lokasi tersebut diduga menyediakan dan memperjualbelikan sejumlah jenis minuman beralkohol.

Praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi menilai informasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi. Menurutnya, apabila aktivitas tersebut benar terjadi secara terbuka, Pemerintah Kota Depok harus menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol selama ini.

“Kalau dugaan penjualan minuman beralkohol itu benar dan dilakukan secara terbuka di jalur utama, masyarakat tentu berhak bertanya: selama ini pengawasannya ke mana? Jangan sampai pemerintah dan Satpol PP baru turun setelah persoalan diberitakan atau viral,” ujar Andi Tatang.

Menurutnya, Satpol PP mempunyai posisi penting dalam penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum. Karena itu, dugaan pelanggaran yang berada dalam lingkup kewenangannya tidak seharusnya dibiarkan tanpa pemeriksaan.

Jangan Tajam kepada Pedagang Kecil, Tumpul terhadap Dugaan Penjualan Miras

Andi Tatang mengingatkan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tidak boleh menimbulkan kesan tebang pilih.

“Jangan sampai Satpol PP terlihat begitu tegas ketika menertibkan pedagang kaki lima, spanduk, atau pelanggaran masyarakat kecil, tetapi ketika muncul dugaan penjualan miras secara terbuka justru lamban. Kalau aturan memang melarang atau membatasi, maka tegakkan kepada siapa pun,” tegasnya.

Ia meminta Pemkot Depok dan Satpol PP tidak sekadar mendatangi lokasi, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan usaha tersebut.

Pemeriksaan, menurutnya, setidaknya harus mencakup izin usaha, legalitas penjualan minuman beralkohol, jenis dan golongan minuman yang diperjualbelikan, sumber atau distributor barang, kesesuaian lokasi penjualan, serta kepatuhan terhadap ketentuan daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Apabila seluruh perizinannya sah, pemerintah harus berani menjelaskannya kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum dan administratif harus dilakukan sesuai kewenangan.

Pemkot Depok Harus Buka Data Perizinannya

Andi Tatang juga meminta Pemerintah Kota Depok transparan mengenai status perizinan tempat usaha yang menjadi sorotan.

“Jangan hanya mengatakan akan dicek. Publik membutuhkan jawaban. Apakah tempat tersebut memiliki izin? Kalau memiliki izin, izin apa dan untuk kegiatan apa? Kalau ternyata tidak memenuhi persyaratan, mengapa bisa beroperasi?” katanya.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar terhadap pemilik usaha maupun pemerintah.

Jika ternyata kegiatan usaha tersebut telah berlangsung cukup lama dan kemudian ditemukan pelanggaran, Pemkot Depok juga perlu mengevaluasi sistem pengawasannya.

“Kalau pelanggaran terbukti tetapi aktivitasnya sudah berlangsung lama, jangan hanya pelaku usahanya yang dievaluasi. Sistem pengawasan pemerintah juga harus diperiksa. Jangan sampai ada pembiaran,” ujarnya.

Jangan Tunggu Media Membongkar

Andi Tatang menegaskan bahwa pemerintah memiliki perangkat, kewenangan, dan sumber daya untuk melakukan pengawasan.

Karena itu, menurutnya, menjadi persoalan apabila dugaan pelanggaran baru mendapatkan perhatian setelah ditemukan masyarakat atau diberitakan media.

“Satpol PP jangan bekerja dengan pola menunggu viral. Penegakan perda bukan pekerjaan reaktif. Pengawasan harus berjalan terus. Kalau media bisa menemukan lokasinya, masa pemerintah tidak mengetahui?” katanya.

Ia juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada satu lokasi. Pemkot Depok perlu melakukan pendataan dan pengawasan terhadap titik-titik lain yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol sehingga penegakan aturan tidak bersifat sporadis.

Bila Ada Unsur Pidana, Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum

Persoalan peredaran minuman beralkohol tidak hanya dapat bersinggungan dengan persoalan administratif dan peraturan daerah.

Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP antara lain mengatur perbuatan memberikan atau menjual bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk serta memberikan atau menjual bahan yang memabukkan kepada anak, sepanjang unsur-unsur ketentuan pidananya terpenuhi.

Karena itu, menurut Andi Tatang, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa setiap penjualan minuman beralkohol merupakan tindak pidana.

Namun apabila dari pemeriksaan ditemukan fakta yang memenuhi unsur suatu tindak pidana, Satpol PP dan pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Jangan dipaksakan menjadi pidana kalau unsurnya tidak terpenuhi. Tetapi kalau ditemukan fakta yang memenuhi unsur pidana, jangan pula ditutup-tutupi. Serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara profesional,” katanya.

Andi Tatang: Jangan Ada Pembiaran atau Permainan di Balik Pengawasan

Andi Tatang juga meminta pimpinan Pemerintah Kota Depok melakukan evaluasi apabila nantinya ditemukan indikasi bahwa pelanggaran telah berlangsung lama tetapi tidak pernah mendapatkan tindakan.

Menurutnya, kondisi semacam itu dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan.

“Kalau ternyata ada pelanggaran yang sudah lama terjadi tetapi dibiarkan, pimpinan harus mencari tahu mengapa pengawasan tidak berjalan. Apakah karena kelalaian, lemahnya koordinasi, atau persoalan lain. Semua harus dibuka secara objektif,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan munculnya persepsi bahwa penegakan perda hanya keras terhadap kelompok tertentu tetapi longgar terhadap pihak lainnya.

“Depok jangan menjadi kota yang keras dalam membuat aturan tetapi lemah ketika harus menegakkannya. Hukum kehilangan wibawa ketika penegakannya tebang pilih,” katanya.

Desak Sidak dan Pemeriksaan Menyeluruh

Andi Tatang meminta Pemkot Depok bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan serta menyampaikan hasilnya secara transparan.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah harus menerapkan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa usaha tersebut memiliki seluruh perizinan dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, pemerintah juga harus mengumumkannya agar tidak merugikan pihak pengelola.

“Prinsipnya sederhana: kalau legal, jelaskan kepada publik. Kalau melanggar, tindak. Jangan diam dan jangan menunggu viral. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian,” pungkas Andi Tatang.

Hingga berita ini diturunkan, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pemilik atau pengelola kios, Pemerintah Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, maupun instansi terkait. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Kontributor: Riski)