Bolehkah Istri Menambahkan Nama Suaminya dalam Identitasnya?
perspektif Muhammadiyah, persoalan ini pernah dibahas oleh Tim Fatwa dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 (cetakan ke-10, 2020)
https://Mediateduh.com, Yogyakarta - Belum lama ini publik kembali dihangatkan oleh kabar sepasang artis yang baru menikah. Bukan hanya pernikahan mereka yang menjadi sorotan, tetapi juga perubahan nama sang istri yang kini menambahkan nama suami di belakangnya.
Dalam masyarakat Indonesia, praktik semacam ini bukan hal baru. Banyak perempuan yang setelah menikah kemudian dikenal dengan nama suaminya, baik dalam bentuk tambahan nama di belakang maupun sekadar panggilan sosial seperti “Bu Fulan”.
Lantas, bolehkah dalam Islam seorang istri menambahkan nama suaminya dalam identitasnya?
Dalam perspektif Muhammadiyah, persoalan ini pernah dibahas oleh Tim Fatwa dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 (cetakan ke-10, 2020). Kesimpulannya cukup moderat: tidak ditemukan hadis yang secara eksplisit melarang penambahan nama suami di belakang nama istri. Karena itu, praktik ini dikategorikan sebagai bagian dari ‘urf (kebiasaan masyarakat), selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar syariat.
Namun, Islam memiliki garis tegas terkait identitas nasab. Al-Qur’an menegaskan pentingnya penyandaran nama kepada ayah kandung, sebagaimana firman Allah:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) adalah apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Ahzab [33]: 5)
Ayat ini turun dalam konteks pelurusan tradisi Jahiliyah yang menasabkan anak kepada ayah angkat, sebagaimana kisah Zaid bin Haritsah yang dahulu dikenal sebagai “Zaid bin Muhammad”. Islam kemudian menghapus praktik tersebut demi menjaga kejelasan nasab, karena nasab berkaitan dengan hak dan kewajiban yang tidak boleh terdistorsi.
Dari sini, para ulama menegaskan bahwa yang dilarang adalah mengubah nasab—yakni menisbatkan seseorang kepada selain ayah kandungnya. Larangan ini juga tampak dalam penggunaan istilah “binti” atau “bin” dalam tradisi Arab, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi:
لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (H.R. al-Bukhari)
Penggunaan “binti Muhammad” menunjukkan pentingnya penyandaran kepada ayah sebagai identitas utama.
Lalu bagaimana dengan praktik di Indonesia?
Dalam konteks lokal, penambahan nama suami di belakang nama istri umumnya tidak dimaksudkan untuk mengubah nasab, melainkan sekadar memudahkan identifikasi sosial. Dalam satu lingkungan, misalnya, terdapat dua orang bernama Siti. Untuk membedakannya, masyarakat menyebut “Siti Munir” dan “Siti Wawan”, atau bahkan “Bu Munir” dan “Bu Wawan”. Ini bukan perubahan identitas genealogis, melainkan penanda sosial yang bersifat praktis.
Karena itu, Tim Fatwa Muhammadiyah menilai praktik ini dapat dibolehkan selama memenuhi dua syarat. Pertama, tidak mengubah nasab, yakni tidak mengganti nama ayah kandung dalam dokumen resmi maupun dalam struktur identitas seperti “binti”. Kedua, nama tambahan tersebut memiliki makna yang baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pandangan ini sejalan dengan sebagian ulama di dunia Islam, seperti di Mesir, yang membolehkan penambahan nama suami sebagai bagian dari kebiasaan sosial. Berbeda halnya dengan sebagian ulama di Arab Saudi yang melarangnya, karena dalam tradisi mereka, penambahan nama identik dengan perubahan nasab akibat penggunaan “bin/binti” yang ketat.
Maka, menambahkan nama suami di belakang nama istri bukanlah persoalan yang terlarang, selama tidak menghapus jejak ayah kandung dalam identitasnya. Di situlah batas antara tradisi yang dibolehkan dan penyimpangan yang harus dihindari.
(Kontributor: Riski)
