BPI KPNPA RI Desak Kapolri Tuntaskan Sengkarut Kasus Korupsi di Kabupaten Bogor
BPI KPNPA RI menilai, membiarkan sebuah kasus hukum berada dalam status "menggantung" tanpa kejelasan materiil sama saja dengan memproduksi kegaduhan sosial dan meruntuhkan marwah penegakan hukum antirasuah di Indonesia.
Mediateduh.com,JAKARTA — Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, melayangkan desakan keras kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi.
BPI KPNPA RI meminta Korps Bhayangkara bersama jajaran penegak hukum bergerak cepat mengungkap secara terang benderang rentetan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Langkah tegas ini dinilai mendesak demi menyudahi ambiguitas dan liar-nya asumsi yang berkembang di tengah publik.
Rahmad Sukendar menyoroti adanya gelagat tidak wajar yang seolah "mengganjal" di internal Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Perhatian publik kini tertuju tajam pada sejumlah kasus krusial, terutama yang melibatkan korporasi raksasa Summarecon, serta pusaran dugaan praktik lancung di lingkungan kedinasan Pemkab Bogor, meliputi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Disdik (Dinas Pendidikan), serta BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
Secara kritis, BPI KPNPA RI mempertanyakan komitmen dan transparansi penegakan hukum yang saat ini terkesan berjalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas.
"Jika memang tidak ada penyimpangan yang terbukti, mengapa sampai hari ini tidak ada klarifikasi resmi kepada publik? Sebaliknya, jika alat bukti yang dikantongi ternyata tidak mencukupi, kenapa KPK enggan mengambil langkah gentleman untuk mencabut status Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum-nya?" ujar Rahmad Sukendar mempertanyakan urgensi hukum yang menggantung tersebut.
BPI KPNPA RI menilai, membiarkan sebuah kasus hukum berada dalam status "menggantung" tanpa kejelasan materiil sama saja dengan memproduksi kegaduhan sosial dan meruntuhkan marwah penegakan hukum antirasuah di Indonesia.
Situasi stagnan ini hanya akan memicu spekulasi buruk bahwa hukum bisa dimainkan atau disandera oleh kepentingan tertentu.
Oleh karena itu, BPI KPNPA RI mendesak Kapolri Jenderal Suyudi untuk turun tangan, melakukan asistensi, dan memastikan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bogor ditegakkan tanpa pandang bulu serta bebas dari intervensi.
Publik berhak mendapatkan kepastian: jika bersalah segera seret ke pengadilan, namun jika bersih, pulihkan hak dan nama baik institusi terkait melalui kepastian hukum yang berkekuatan tetap. Jangan biarkan hukum kehilangan taringnya akibat kompromi di balik layar.
(Kontributor: Riski)
