Skip to main content

Depok Sambut Studi Lapangan PKP DKI Jakarta, Perkuat Kolaborasi Antar Daerah

Depok menyambut baik kunjungan studi lapangan peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan 38-39 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kegiatan berlangsung pada Jumat (22/8/2025) di Aula Sapa Saba, Balai Kota Depok.

Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyambut baik kunjungan studi lapangan peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan 38-39 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kegiatan berlangsung pada Jumat (22/8/2025) di Aula Sapa Saba, Balai Kota Depok.

Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan memilih Depok sebagai lokus kegiatan.

Menurutnya, studi lapangan ini tidak hanya bermanfaat untuk peningkatan kompetensi peserta, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara Pemkot Depok dan Pemprov DKI Jakarta.

“Kami menyambut dengan tangan terbuka. Kegiatan ini bukan hanya ajang belajar, tetapi juga bagian dari membangun sinergi antar daerah. Ke depan, kami berharap kerja sama bisa semakin nyata, terutama dalam isu banjir, kemacetan, dan pengelolaan sampah,” ujar Mangnguluang.
 


Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Abdul Khalid, menjelaskan bahwa studi lapangan merupakan bagian integral dari Diklat PKP. Tujuannya adalah memberikan pengalaman langsung bagi peserta dalam memahami persoalan masyarakat sekaligus mengasah kemampuan analisis, adaptasi kebijakan, dan kepemimpinan berbasis solusi.

Kegiatan ini diikuti 95 orang, terdiri dari 81 peserta PKP dan 14 pendamping dari BPSDM DKI Jakarta. Selama di Depok, rombongan melakukan studi di empat perangkat daerah, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Abdul Khalid menambahkan, kerja sama antara Jakarta dan Depok akan semakin penting, terlebih dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta. Regulasi tersebut menekankan perlunya sinergi dengan wilayah sekitar, termasuk Depok, dalam berbagai bidang pelayanan publik.

“Jakarta dan Depok terikat secara geografis dan demografis. Karena itu, kolaborasi di bidang transportasi, kesehatan, pendidikan, hingga lingkungan akan menjadi kebutuhan bersama,” tandasnya.
 


(Kontributor: Riski)