Skip to main content

Depok Targetkan 1.000 Sertifikat Halal untuk Usaha Mikro Sepanjang 2025

Iskandar menegaskan, GEREBEK HALAL bukan sekadar program fasilitasi, tetapi bagian dari strategi membangun ekosistem ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan.Kamis (7/8/2025)

Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) menargetkan penerbitan 1.000 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro sepanjang tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari program inovatif GEREBEK HALAL (Gerakan Bersama Produk Halal sebagai Gerakan Akselerasi Sertifikasi Halal Reguler dan Self Declare Usaha Mikro Kota Depok).

Program yang digagas Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro DKUM Kota Depok, Iskandar Zulkarnain, ini hadir sebagai respons atas rendahnya tingkat sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman. Dari sekitar 6.000 pelaku usaha mikro, baru 200 yang memiliki sertifikat halal pada tahun sebelumnya.

“Selama tiga tahun terakhir, baru 4,9 persen pelaku usaha makanan dan minuman yang memperoleh sertifikat halal reguler. Ini tantangan besar yang harus dijawab dengan sistem dan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi,” ujar Iskandar, Kamis (7/8/2025).

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot menggelar pendampingan gratis selama dua hari, 7–8 Agustus, lengkap dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar pelaku usaha tak lagi bingung dalam mengurus sertifikat halal.
“Dengan SOP ini, alur dan pendampingan sudah kami siapkan, sehingga pelaku usaha bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya,” tambahnya.

Program GEREBEK HALAL memiliki dua inovasi utama:

Penyusunan SOP Kemudahan Fasilitasi Sertifikasi Halal, sebagai panduan teknis layanan halal reguler dan self-declare.

Integrasi data dan layanan ke aplikasi DKerens (Depok Kreatif Energik dan Sukses) untuk mempermudah monitoring dan pelaporan secara real-time.
Tahap awal, 25 pelaku usaha mikro ditargetkan meraih sertifikat halal dalam dua bulan. Target jangka menengah: 1.000 sertifikat halal hingga akhir 2025, dan bertahap mencapai 4.500 sertifikat pada 2026.

Iskandar menegaskan, GEREBEK HALAL bukan sekadar program fasilitasi, tetapi bagian dari strategi membangun ekosistem ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan.

“Aksi perubahan ini adalah wujud nyata komitmen Pemkot Depok dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha dan memperkuat tata kelola pelayanan publik berbasis data,” jelasnya.

Program ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), hingga dukungan penuh perangkat daerah seperti DPMPTSP, Diskominfo, serta para camat di 11 kecamatan. Informasi program disebarluaskan melalui website Dekren, kerja sama dengan Dekranasda, dan kanal komunikasi Diskominfo.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, akan digelar Launching SOP Fasilitasi Kemudahan Perizinan Halal, penandatanganan MoU dengan lembaga fasilitator halal, serta pengenalan dashboard sertifikasi halal di aplikasi DKerens kepada publik.

Iskandar pun mengajak pelaku usaha mikro memanfaatkan kesempatan ini.
“Dengan sertifikat halal, pelaku usaha lebih tenang menjalankan bisnis, sementara konsumen pun merasa aman,” pungkasnya.

(Kontributor:Riski)