Skip to main content

DPRD Kota Depok Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tetapkan Propemperda 2026-2027

Ketua DPRD Ade Supriatna berharap seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna dapat menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Mediateduh.com,DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (16/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Propemperda Tahun 2027.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna, ST., M.AP., dan dihadiri Wali Kota Depok Dr. H. Supian Suri, M.M., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Depok, instansi vertikal, organisasi masyarakat, serta insan pers.

Paripurna diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, serta doa bersama yang dipimpin perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Depok. Setelah dinyatakan kuorum dengan kehadiran 37 dari 49 anggota DPRD—terdiri dari 28 hadir langsung dan 9 mengikuti secara virtual—rapat resmi dibuka untuk umum.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ade Supriatna menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia atas peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dan mengucapkan selamat Hari Koperasi Nasional 2026. Ia berharap momentum tersebut semakin memperkuat pelayanan publik serta pembangunan ekonomi berbasis semangat gotong royong.

Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Banggar menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Depok kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menunjukkan pengelolaan administrasi keuangan daerah berjalan baik.

Meski demikian, Banggar memberikan sejumlah catatan strategis agar kualitas pengelolaan APBD terus ditingkatkan. Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar 95 persen, sedangkan realisasi belanja baru sekitar 89 persen. Kondisi tersebut menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp9 miliar, namun juga menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) meningkat menjadi sekitar Rp275,82 miliar.

Banggar menilai tingginya SiLPA menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas perencanaan program, percepatan pengadaan barang dan jasa, serta penguatan pengendalian pelaksanaan APBD agar anggaran yang telah disusun dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat.

Selain itu, Banggar juga menyoroti belum optimalnya realisasi pajak daerah yang masih menyisakan potensi penerimaan sekitar Rp169 miliar. Pemerintah Kota Depok didorong memperkuat sistem perpajakan daerah melalui digitalisasi pelayanan, integrasi data perizinan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sektor belanja, DPRD meminta percepatan realisasi belanja modal, bantuan sosial, subsidi, hingga belanja tidak terduga. Pemerintah juga didorong mempercepat penyelesaian pembebasan lahan, meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, mempercepat pembangunan infrastruktur, memperbaiki pengelolaan sampah, mempercepat sertifikasi aset daerah, serta mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Setelah melalui pembahasan secara intensif dan objektif, Badan Anggaran merekomendasikan agar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan tetap memperhatikan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan.

Pada kesempatan yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok juga melaporkan hasil pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2026 dan Propemperda Tahun 2027.

Perubahan Propemperda Tahun 2026 menetapkan jumlah Raperda meningkat dari empat menjadi lima Raperda, yakni:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
  3. Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan.
  4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
  5. Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.

Ketua DPRD Ade Supriatna berharap seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna dapat menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Seluruh rekomendasi DPRD diharapkan menjadi komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan Kota Depok menuju kota yang maju, modern, dan semakin sejahtera," ujarnya.

(Kontributor: Riski)