Skip to main content

IPLT Depok Imbau Warga Manfaatkan Layanan Motor Tinja Resmi Pemkot

Drs. Zainal Arifin, M.Si, menambahkan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut dapat melakukan pemesanan dengan menghubungi admin IPLT di nomor 021 7750551 atau 08111043175, atau datang langsung ke Kantor UPTD IPLT Kota Depok yang beralamat di Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.

Depok – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan penyedotan tinja resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Imbauan ini disampaikan seiring pengoperasian armada motor tinja yang ditujukan untuk menjangkau wilayah permukiman padat dan gang sempit yang tidak dapat diakses truk sedot tinja.

Kepala IPLT Kota Depok, Andri Kabisat, menjelaskan layanan motor tinja dikenakan tarif resmi Rp150 ribu per pelayanan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif tersebut, kata dia, masuk dalam kategori sosial sehingga terjangkau bagi masyarakat luas.

“Tarifnya Rp150 ribu per layanan dan berlaku sama untuk masyarakat umum, dengan catatan memahami kapasitas motor tinja yang memang tidak sebesar truk,” ujar Andri, Senin (01/12/25).

Ia menegaskan pentingnya masyarakat menggunakan layanan resmi milik Pemkot Depok agar proses penyedotan memenuhi standar operasional, serta limbah diolah secara aman dan benar di fasilitas IPLT. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan lingkungan dan mencegah pencemaran.

Andri menambahkan, layanan motor tinja menggunakan sistem tarif per pelayanan, bukan berdasarkan kubikasi. Satu unit motor tinja memiliki kapasitas maksimal 600 liter, namun hanya diisi sekitar 500 liter.

“Ruang sisa tersebut diperlukan untuk menjaga bakteri pengurai yang berfungsi membantu proses pemecahan lumpur di dalam tangki,” jelasnya.

Selain melayani kebutuhan masyarakat umum, armada motor tinja juga diprioritaskan untuk mendukung program pembangunan Pemkot Depok, khususnya dalam penyedotan septic tank pada hunian penerima manfaat agar pengelolaan sanitasi tetap optimal.

Sementara itu, Drs. Zainal Arifin, M.Si, menambahkan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut dapat melakukan pemesanan dengan menghubungi admin IPLT di nomor 021 7750551 atau 08111043175, atau datang langsung ke Kantor UPTD IPLT Kota Depok yang beralamat di Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.

Dengan adanya layanan motor tinja ini, Pemkot Depok berharap kesadaran masyarakat untuk mengelola limbah domestik secara aman dan bertanggung jawab semakin meningkat.

 

(Kontributor: Riski)