Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum Kepatuhan 2025, Dorong Perlindungan Menyeluruh Pekerja Depok
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok menggelar High Level Meeting Forum Kepatuhan Kota Depok Tahun 2025 di Hotel Santika Depok, Rabu (3/12/2025).
Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok menggelar High Level Meeting Forum Kepatuhan Kota Depok Tahun 2025 di Hotel Santika Depok, Rabu (3/12/2025). Forum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Mangguluang Mansyur, jajaran pimpinan perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan dari berbagai instansi dan lembaga terkait.
Dalam arahannya, Sekda Depok menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari perlindungan hidup pekerja serta masa depan keluarganya.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menyangkut keselamatan, keberlanjutan hidup pekerja, dan ketenangan keluarga. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia menyampaikan, pertumbuhan jumlah tenaga kerja di Kota Depok, termasuk dari sektor UMKM dan sektor informal, menuntut penguatan kepatuhan, edukasi, dan pengawasan yang berkelanjutan. Melalui Forum Kepatuhan ini, percepatan cakupan perlindungan pekerja diharapkan dapat terwujud lebih optimal.
Sekda Depok juga mengapresiasi sinergi Kejari Depok dan BPJS Ketenagakerjaan yang mengedepankan pendekatan kolaboratif, termasuk peran Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan serta penegakan hukum yang humanis.
“Pendekatan kolaboratif ini efektif meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujarnya.
Forum tersebut turut menyoroti pentingnya sinkronisasi data pekerja lintas instansi, perluasan kepesertaan bagi pekerja rentan, serta strategi bersama dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan di Kota Depok.
“Tidak boleh ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial. Upaya hari ini adalah bagian dari membangun kesejahteraan dan mendukung visi Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Novarina Azli, menegaskan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dan kolaborasi lintas sektor dalam menjamin perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Novarina, menargetkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sebesar 99,5 persen pada Indonesia Emas 2045. Target tersebut membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha.
“Dukungan Pemkot sangat krusial, baik melalui regulasi, surat edaran, hingga kebijakan yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan skema gotong royong, seperti pembayaran iuran minimal untuk satu pekerja rentan di lingkungan sekitar, serta optimalisasi dana CSR, zakat, infak, dan sedekah karyawan untuk perlindungan pekerja informal.
Menurutnya, pekerja rentan seperti pekerja harian, pedagang kaki lima, ojek pangkalan, dan sektor informal lainnya harus menjadi prioritas perlindungan.
“Semakin luas cakupan perlindungan, semakin besar kontribusi Kota Depok dalam pembangunan ketenagakerjaan nasional,” kata Novarina.
Kegiatan ditutup dengan diskusi serta pemaparan dari Kejari Depok dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai langkah-langkah konkret peningkatan kepatuhan ke depan. Forum ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan ketertiban serta perlindungan ketenagakerjaan yang lebih baik di Kota Depok.
(Kontributor: Riski)
