Skip to main content

Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD dan Plt Sekwan Indramayu, Kerugian Negara Rp18,79 Miliar

Kejati Jabar menahan Ketua DPRD Indramayu

Mediateduh.com, Bandung -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. pada Rabu (21/10/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua tersangka selama kurang lebih enam jam. Keduanya selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Sekretaris DPRD berinisial A.F., belum dilaksanakan pada hari yang sama. Penundaan tersebut dilakukan setelah penasihat hukum A.F. menyampaikan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Berawal dari Kenaikan Tunjangan DPRD

Berdasarkan kronologi penyidikan Kejati Jawa Barat, perkara ini bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua jenis tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.

Adapun tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan bagi Ketua DPRD, Rp20 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD.

Penyidik menduga penentuan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran serta sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut dihitung berdasarkan besaran tunjangan yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD berinisial S.

Pada 30 November 2021, S kemudian memerintahkan Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.

Dugaan Kenaikan 15 Persen dari Hasil Penilaian

Perkembangan perkara berlanjut pada 2023, ketika dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Dalam proses tersebut, penilaian dipercayakan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilampiri draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Penyidik menduga penambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut uraian perkara, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kerugian Negara Capai Rp18,79 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perkara dugaan korupsi tunjangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap S dan I.H. dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Kontributor : Arif)