Kesejahteraan Guru Madrasah Naik Dua Kali Lipat, Kemenag dan Pemkot Depok Kompak Dorong Insentif Rp300 Ribu Mulai 2026
Kemenag Kota Depok, H. Hasan Basri, S.Ag, M.Pd, saat ditemui di Kantor Kemenag Depok, Kamis (6/11/2025).
Depok — Kabar gembira datang bagi para guru Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah di Kota Depok. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan akan menaikkan bantuan insentif guru dari sebelumnya Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan mulai tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Kota Depok, H. Hasan Basri, S.Ag, M.Pd, saat ditemui di Kantor Kemenag Depok, Kamis (6/11/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Kota Depok dan para guru RA serta Madrasah yang digelar pada Senin (27/10/2025) lalu. Dalam forum itu, para guru menyampaikan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan mereka.
“Selama ini, guru-guru madrasah di Depok memang mendapatkan subsidi sebesar Rp150 ribu per guru. Namun setelah mempertimbangkan situasi dan kebutuhan di lapangan, kami melihat angka tersebut belum layak,” ujar Hasan Basri.
Hasan menegaskan, kenaikan insentif ini menjadi bentuk komitmen nyata Pemkot Depok dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah. Bantuan akan diberikan kepada guru di semua jenjang, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA.
“Alhamdulillah, usulan dari kami yang juga dikoordinasikan dengan Persatuan Guru Madrasah (PGM) sudah disetujui. Ini menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap guru-guru madrasah,” jelasnya.
Meski begitu, Hasan menegaskan bahwa tidak semua guru otomatis menerima bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah terdaftar dalam sistem Education Management Information System (EMIS).
“Guru harus memiliki EMIS. Jangan sampai nanti ada yang menuntut karena tidak mendapatkan bantuan, padahal tidak terdaftar. EMIS menjadi acuan resmi dalam pendataan guru yang sah,” tegasnya.
Selain itu, guru penerima bantuan juga harus mendapat rekomendasi dari pihak madrasah dan aktif mengajar secara tetap, bukan guru baru yang hanya mengajar satu atau dua bulan.
Kementerian Agama (Kemenag) turut mendukung penuh kebijakan ini. Hasan menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PGM serta kepala madrasah melalui Seksi Pendidikan Madrasah dan Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam untuk mendata guru penerima manfaat.
“Bantuan ini murni untuk guru madrasah, bukan untuk PNS atau guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ),” jelas Hasan.
Ia berharap, peningkatan bantuan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi para guru dalam menjalankan tugas mendidik generasi muda.
“Dengan adanya peningkatan bantuan ini, kesejahteraan guru madrasah di Kota Depok diharapkan semakin meningkat, sekaligus memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan,” tutup Hasan Basri.
(Kontributor: Riski)
