Kongres Bahasa Daerah 2026 Perkuat Kebijakan dan Praktik Pelindungan Bahasa Daerah
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Hafidz Muksin
Mediateduh.com, Jayapura, Papua, 21 Oktober 2026 - Kongres Bahasa Daerah 2026 di Jayapura menyoroti pentingnya penguatan kebijakan pemerintah daerah dan pewarisan bahasa antargenerasi untuk menjaga keberlangsungan bahasa daerah di Indonesia. Melalui paparan kebijakan, diskusi, dan berbagi praktik baik, kongres ini mendorong langkah pelindungan bahasa dan sastra daerah yang lebih terarah, terukur, serta berkelanjutan, dengan melibatkan pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Hafidz Muksin, menyatakan bahwa kongres ini digelar sebagai respons atas masih lemahnya pewarisan bahasa dari generasi tua kepada generasi muda serta menurunnya minat generasi muda menggunakan bahasa daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pelindungan bahasa dan sastra daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, masih banyak pemerintah daerah yang belum memberikan perhatian serius terhadap upaya mengatasi penurunan penggunaan bahasa daerah.
Hafidz menambahkan bahwa Badan Bahasa Kemendikdasmen telah menjalankan program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) sejak 2022, yang hingga kini telah mencakup 120 bahasa daerah. Pada tahun kelima pelaksanaan program, yaitu 2026, Badan Bahasa akan mengevaluasi efektivitas dan dampaknya terhadap laju kepunahan bahasa serta kemauan generasi muda untuk menggunakannya.
“Melalui kongres ini, pelindungan bahasa daerah diharapkan tidak berhenti pada komitmen, tetapi diwujudkan dalam kebijakan dan praktik nyata. Bahasa daerah perlu terus digunakan, dikembangkan, dan diwariskan agar kekayaan bahasa Indonesia tetap terjaga sebagai bagian penting dari identitas dan jati diri bangsa,” ungkap Hafidz, di Jayapura, Selasa (20/10).
Sebagai bagian dari rangkaian kongres, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menyoroti melemahnya penggunaan bahasa daerah, belum optimalnya pelestarian bahasa dan aksara daerah, serta tantangan penguatan literasi bahasa daerah di kalangan generasi muda. Penggunaan bahasa ibu dalam pembelajaran kelas awal juga menjadi perhatian karena dapat mendukung kemampuan literasi membaca dan numerasi murid.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. Menurutnya, pelindungan bahasa daerah tidak cukup mengandalkan pendanaan, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan komunitas.
Pada sesi diskusi, Wakil Bupati Majene, Sulawesi Barat, Andi Ritamariani Basharoe, mengusulkan agar Kongres Bahasa Daerah dilaksanakan secara berkala dan target pelindungan bahasa diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah melalui regulasi dan program yang jelas. Ia juga menekankan pentingnya pewarisan bahasa ibu sejak lingkungan keluarga.

Berbagi Praktik Baik Pelindungan Bahasa Daerah
Terkait dengan praktik baik bahasa daerah, para perwakilan dari Papua Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan turut memaparkan capaiannya. Dari Bali, Guru Besar Institut Seni Indonesia Denpasar, I Gede Arya Sugiartha, memaparkan upaya pelindungan bahasa, aksara, dan sastra Bali melalui regulasi, penguatan lembaga adat, penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, penggunaan aksara di ruang publik, serta pemanfaatan teknologi digital. Praktik tersebut menunjukkan pentingnya mengiringi kebijakan dengan program nyata agar bahasa tetap digunakan dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Jufri, menekankan peran keluarga, sekolah, dan komunitas dalam pewarisan bahasa daerah. “Upaya yang kami lakukan antara lain memberikan pelatihan kepada guru, menguatkan pembelajaran kontekstual, serta pengembangan kamus bergambar dan digitalisasi bahasa daerah,” ujar Jufri.
Pembahasan dilanjutkan melalui tiga panel yang mengkaji Pokok-Pokok Pikiran Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah berdasarkan tipologi wilayah A, B, dan C. Panel A menghadirkan Raden Safrina, Panel B Obing Katubi, dan Panel C Gufran Ali Ibrahim sebagai pembahas.
Hasil pembahasan selanjutnya akan direkap oleh tim perumus sebagai bahan penyusunan rekomendasi Kongres Bahasa Daerah 2026. Rekomendasi tersebut diharapkan mempertimbangkan kondisi kebahasaan dan karakteristik setiap wilayah sekaligus memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program pelindungan bahasa secara berkelanjutan.
(Kontributor : Arif)
