Skip to main content

Menunda Pembayaran Utang Bisa Menjadi Kezaliman

Foto istimewa

Mediateduh.com, Yogyakarta, 19 April 2026 - Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muchammad Ichsan, menegaskan bahwa utang dalam Islam pada dasarnya dibolehkan sebagai solusi dalam kebutuhan hidup, namun tidak boleh dijadikan sebagai gaya hidup.

Penegasan itu ia sampaikan dalam pengajian di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Rabu (08/04), saat membahas putusan tarjih terkait hukum menunda pembayaran utang.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut termuat dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 7 halaman 140, yang mengangkat pertanyaan seorang pedagang kecil yang kerap menunda pembayaran utang kepada tetangga kios karena belum memiliki kemampuan untuk melunasinya.

Menurut Ichsan, Islam membenarkan praktik utang-piutang, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 yang dikenal para ulama sebagai Ayatud Dain atau ayat tentang utang-piutang:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya.”

Ia menjelaskan bahwa ayat tersebut merupakan ayat terpanjang dalam Al-Qur’an karena berisi petunjuk lengkap mengenai adab berutang, termasuk pentingnya pencatatan dan persaksian agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Kalau utang itu tidak ditulis, apalagi jangka waktunya panjang, orang bisa lupa. Berapa jumlahnya, berapa yang sudah dibayar, berapa yang belum. Karena itu Islam memerintahkan agar utang ditulis dan dipersaksikan,” ujarnya.

Ichsan menegaskan bahwa utang adalah amanah yang sangat berat. Karena itu, meskipun dibolehkan, utang tidak boleh dijadikan sebagai the way of life atau gaya hidup.

“Kalau bisa tidak berutang, tinggalkan utang. Jadikan utang itu sebagai the last alternative, alternatif terakhir. Jangan sedikit-sedikit utang,” katanya.

Ia menyoroti fenomena saat ini ketika berbagai lembaga keuangan, koperasi, hingga individu menawarkan kemudahan pinjaman sehingga banyak orang tergoda menjadikan utang sebagai kebiasaan hidup. Padahal, menurutnya, utang membawa tanggung jawab besar, baik di dunia maupun di akhirat.

Ia mengutip hadis Nabi Muhammad Saw:

“Diampuni bagi orang yang mati syahid seluruh dosanya kecuali utang.”

Hadis tersebut, menurutnya, menunjukkan betapa seriusnya persoalan utang dalam Islam. Bahkan orang yang mati syahid sekalipun tetap dimintai pertanggungjawaban atas utangnya jika belum ditunaikan.

“Ini menunjukkan bahwa utang itu sangat berisiko. Jangan dibiasakan, jangan dijadikan jalan hidup,” tegasnya.

Ichsan menambahkan, salah satu adab terpenting dalam utang-piutang adalah membayar tepat waktu. Hal ini merupakan bentuk menepati janji dan menjaga amanah terhadap orang yang telah membantu.

“Kalau bisa dibayar tepat waktu, bahkan sebelum ditagih. Karena orang yang memberi utang itu tetap berharap piutangnya kembali, walaupun dia tidak menagih,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa orang yang memberi pinjaman terkadang juga meminjam dari pihak lain untuk membantu orang lain. Karena itu, keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan kezaliman berantai.

Dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda: “Menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.”

Menurut Ichsan, hadis ini menjadi dasar bahwa menunda pembayaran utang padahal sudah mampu adalah perbuatan haram karena termasuk bentuk kezaliman.

Namun, ia membedakan antara menunda karena sengaja dan menunda karena benar-benar tidak mampu.

Jika seseorang belum mampu membayar, maka ia tidak berdosa selama tetap berusaha dan berkomunikasi dengan pemberi utang untuk meminta penangguhan waktu.

“Jangan diam. Harus datang, harus bicara. Nyuwun sewu, saya belum mampu, mohon diberi kelonggaran waktu. Kalau diam, orang yang memberi utang bisa marah, bisa kecewa, bahkan merasa dizalimi,” katanya.

Sebaliknya, jika seseorang sebenarnya sudah mampu tetapi sengaja menunda atau bahkan berniat mengemplang, maka itulah bentuk kezaliman yang dilarang agama.

“Ini yang berdosa. Sudah punya uang, tetapi sengaja tidak membayar, meremehkan kewajiban. Padahal orang yang memberi utang sudah berharap uang itu kembali untuk kebutuhannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa menagih utang bukan kewajiban pihak pemberi pinjaman, sedangkan membayar adalah kewajiban pihak yang berutang. Karena itu, tidak adanya penagihan bukan berarti utang boleh diabaikan.

Selain itu, Ichsan juga menyinggung persoalan utang berbunga yang menurutnya termasuk riba dan diharamkan secara tegas dalam Islam.

“Kalau ada utang yang berbunga, itu termasuk riba yang diharamkan Allah dengan pengharaman yang sangat keras dalam Al-Qur’an. Hendaknya segera bertobat,” tegasnya.

Ia menutup kajian dengan mengingatkan agar umat Islam tidak sampai menzalimi orang yang telah berbuat baik dengan memberikan pinjaman.

“Jangan sampai ketika kita berutang, justru kita menzalimi orang yang pernah menolong kita. Utang itu amanah, dan amanah harus ditunaikan,” pungkasnya.

(Kontributor : Arif)