Skip to main content

Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu, Solusi bagi Honorer yang Belum Lolos Seleksi ASN

dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, pada Jumat (8/8/2025)

Depok – Bagi tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum berhasil lolos seleksi ASN, kini ada peluang baru untuk tetap mengabdi di instansi pemerintah. Pemerintah resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.

Kebijakan ini dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, pada Jumat (8/8/2025). Menurutnya, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dengan upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi.

“Skema ini ditujukan untuk tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum berhasil mengisi formasi ASN,” ujarnya.
 


PPPK Paruh Waktu hanya bisa diikuti tenaga honorer atau non-ASN yang sudah tercatat di database BKN. Jabatan yang bisa diisi meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta posisi seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, hingga penata layanan operasional. Pengusulan jabatan tetap memperhatikan kebutuhan riil instansi dan ketersediaan anggaran.

Rahman menjelaskan, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024 dan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Tahapannya meliputi:

Instansi mengusulkan rincian kebutuhan formasi kepada Menteri PANRB.

Menteri menetapkan kebutuhan.

Usulan Nomor Induk PPPK disampaikan ke BKN maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan formasi.

BKN menerbitkan Nomor Induk maksimal tujuh hari kerja setelah menerima usulan.

Pengangkatan resmi dilakukan oleh instansi.

Rahman menegaskan, meskipun bersifat paruh waktu, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu tetap sah sebagai pegawai ASN dengan Nomor Identitas Pegawai ASN resmi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN tetap mendapat kesempatan mengabdi sesuai kompetensi dan kebutuhan instansi.

“Jangan berkecil hati. Masih ada ruang untuk bergabung sebagai ASN melalui jalur ini, selama memenuhi kriteria dan terdata di BKN,” tutup Rahman.

(Kontributor: Riski)