Pemkot Depok Dukung Rencana UI Bangun Tempat Pemakaman Bukan Umum
Chandra menyambut baik gagasan tersebut dan menilai perlu segera ditindaklanjuti.Ruang Rapat Senat Akademik, Kampus UI, Depok, Kamis (7/8/2025)
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Universitas Indonesia (UI) membangun Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) sebagai bentuk penghormatan bagi para tokoh yang berjasa dalam kemajuan pendidikan di kampus tersebut.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menghadiri undangan Senat UI untuk membahas rencana tersebut di Ruang Rapat Senat Akademik, Kampus UI, Depok, Kamis (7/8/2025). Ia didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, serta jajaran terkait.
Chandra menyambut baik gagasan tersebut dan menilai perlu segera ditindaklanjuti.
"Perguruan tinggi seperti UGM dan IPB sudah memiliki TPBU, sementara UI yang merupakan kampus terbaik di Indonesia belum memiliki. Kami sangat mendukung dan akan membantu prosesnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan pemakaman telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pemakaman. Aturan ini bertujuan menata fasilitas sosial pemakaman agar tertib dan layak digunakan. "Mudah-mudahan bisa terealisasi secepat mungkin," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Penyediaan Tanah Makam UI, Muhammad Dimyati, menyebut bahwa di berbagai perguruan tinggi dunia, keberadaan memorial ecopark sudah menjadi hal umum. Untuk itu, UI menggagas TPBU sebagai bentuk penghormatan dan pengingat jasa para pendidik serta dosen.
Menurut Dimyati, pihaknya tengah mengkaji dua alternatif lokasi, yaitu di dalam kawasan hutan UI seluas 77 hektare atau di luar kampus. "Kami hanya membutuhkan lahan sekitar 2 hektare dengan kapasitas 5 ribu liang lahat," jelasnya.
Jika semua berjalan lancar, pembangunan TPBU ditargetkan bisa dimulai pada tahun 2026. Saat ini, UI sedang membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemkot Depok.
"Tugas kami hanya memberikan rekomendasi, kajian, dan menilai urgensinya. Eksekusi akan dilakukan pihak eksekutif," pungkas Dimyati.
(Kontributor : Indra Oktavian)
