Skip to main content

Pemkot Depok Terbitkan Surat Izin Tupoksi Pengelolaan Aset

Foto Balaikota Depok

Mediateduh.com, Depok - Pemerintah Kota Depok melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan surat izin pengelolaan aset berupa masjid yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemanfaatannya memberikan nilai manfaat maksimal bagi masyarakat. Rabu (1/4/26)

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan aset tidak hanya berfokus pada pemanfaatan fisik semata, melainkan juga mencakup tanggung jawab administratif, pemeliharaan berkelanjutan, serta penjagaan fungsi sosial dan keagamaan dari aset yang dikelola.

Para pengelola yang telah ditunjuk diwajibkan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, Pemerintah Kota Depok juga menekankan pentingnya aspek edukasi dan pembelajaran bagi para pengelola aset.

Edukasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap pengelola memahami secara utuh tugas pokok dan fungsi (tupoksi), termasuk tanggung jawab administratif, pemeliharaan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pembinaan berkelanjutan, pengelola aset dibekali pengetahuan serta keterampilan dalam mengelola aset secara profesional.

Tidak hanya itu, pemahaman terkait transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan juga menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran tersebut.

Secara rinci, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengelola aset meliputi menjaga dan merawat bangunan masjid beserta fasilitas pendukungnya agar tetap dalam kondisi baik, aman, dan layak digunakan.

Selain itu, pengelola juga bertanggung jawab memastikan kegiatan ibadah dan aktivitas keagamaan berjalan tertib, nyaman, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekitar.

Dalam aspek administrasi, pengelola diwajibkan menyusun laporan penggunaan dan pemanfaatan aset secara berkala kepada pemerintah daerah.

Laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam proses pengawasan dan evaluasi, guna menjamin pengelolaan aset berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, dari sisi tanggung jawab, pengelola dilarang mengalihkan, memindahtangankan, maupun mengubah fungsi aset tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah. Pemanfaatan aset harus tetap sesuai peruntukan awal, yakni sebagai sarana ibadah dan kegiatan sosial keagamaan.

Pengelola juga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak atau menurunkan nilai aset daerah. Apabila terjadi kerusakan, pengelola wajib segera melakukan langkah perbaikan atau melaporkan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan pengelolaan yang baik, aset daerah diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang, sekaligus mendukung pembangunan di bidang keagamaan dan sosial.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mendorong terwujudnya sinergi antara pengelola dan masyarakat dalam menjaga serta memanfaatkan aset daerah secara optimal, transparan, dan berkelanjutan.

(Kontributor: Arif)