Skip to main content

Pengelolaan Dana RW Rp300 Juta di Mekarjaya Disorot, Ketua RW Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Aturan

disampaikan Rohendi, yang akrab disapa Cueng, usai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Mekarjaya yang digelar secara daring pada Senin (26/1/2026).

DEPOK — Pengelolaan Dana RW sebesar Rp300 juta di RW 01, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mendapat perhatian serius dari pengurus wilayah. Ketua RW 01 Mekarjaya, Rohendi Budiyana, menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran wajib dilakukan secara disiplin, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Rohendi, yang akrab disapa Cueng, usai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Mekarjaya yang digelar secara daring pada Senin (26/1/2026).

Musrenbang tersebut membahas evaluasi realisasi pembangunan tahun anggaran 2026 sekaligus penyusunan usulan kegiatan pembangunan untuk tahun 2027.

Menurut Rohendi, para ketua RW pada prinsipnya siap melaksanakan berbagai program pembangunan di wilayah masing-masing. Namun, kesiapan tersebut harus dibarengi dengan pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan Dana RW agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Dana RW ini bukan sekadar bisa digunakan. Ada aturan main yang harus dipahami dan dipatuhi. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan wajib berpedoman pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” tegas Rohendi.

Ia juga menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur terdapat kewajiban dana pendamping sebesar Rp7.911.575 yang telah diperhitungkan dalam alokasi Dana RW Rp300 juta. Dana pendamping tersebut menjadi tanggung jawab RW apabila terdapat pekerjaan fisik di wilayahnya.

“Jika ada pembangunan infrastruktur, dana pendamping itu melekat dan tidak bisa dihindari. Ini harus dipahami sejak awal agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Rohendi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam realisasi anggaran, mengingat Dana RW merupakan dana publik yang bersumber dari APBD Kota Depok dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Kami sangat berhati-hati. Jangan sampai ada temuan, baik dari Inspektorat maupun Kejaksaan, karena itu bisa berdampak hukum dan merugikan ketua RW serta seluruh jajaran pengurus,” katanya.

Ia menilai, Kelurahan Mekarjaya di bawah kepemimpinan Lurah Dra. Nelda Purnadia Wardhani aktif memberikan pendampingan dan pengawasan agar pengelolaan Dana RW tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Kelurahan selalu mengingatkan kami agar patuh pada aturan. Juklak dan juknis menjadi pegangan utama dalam setiap kegiatan,” ungkap Rohendi.

Untuk tahun anggaran 2026, Rohendi mengungkapkan bahwa salah satu realisasi anggaran terbesar di RW 01 Mekarjaya difokuskan pada rehabilitasi Posyandu yang direncanakan dilaksanakan pada Juli 2026.

“Anggarannya sudah tersedia dalam nomenklatur, baik untuk rehabilitasi ringan, sedang, maupun berat. Tinggal pelaksanaannya nanti harus benar-benar sesuai aturan,” jelasnya.

Dalam proses perencanaan pembangunan, Rohendi menegaskan bahwa Rembuk RW menjadi tahapan awal yang wajib dilakukan sebelum usulan dibawa ke tingkat kelurahan. Forum tersebut menjadi sarana penjaringan aspirasi warga secara terbuka dan partisipatif.

“Kami selalu mulai dari Rembuk RW. Wajib dihadiri ketua RT, pengurus RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen, agar usulan benar-benar berasal dari kebutuhan warga,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah program yang sebelumnya diajukan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan, kini dapat langsung diusulkan melalui skema Dana RW.

“Selama Dana RW masih mencukupi, kami tidak perlu masuk ke pokir. Pokir atau dinas menjadi opsi terakhir,” pungkasnya.

Melalui pengelolaan Dana RW yang patuh terhadap juklak dan juknis serta melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan, Rohendi berharap seluruh program pembangunan di RW 01 Kelurahan Mekarjaya dapat berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

(Kontributor: Riski)