Skip to main content

Pengembangan Karier PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Depok Tegaskan Penempatan Sesuai Kebutuhan Daerah

Wali Kota Depok, Supian Suri, usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 7.036 PPPK Paruh Waktu.
Penyerahan SK berlangsung di Lapangan Merpati, Kecamatan Pancoran Mas, pada Jumat (19/12/2025)

Depok — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka peluang pengembangan karier bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dengan tetap mengedepankan kebutuhan organisasi dan kinerja individu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 7.036 PPPK Paruh Waktu.
Penyerahan SK berlangsung di Lapangan Merpati, Kecamatan Pancoran Mas, pada Jumat (19/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Supian Suri menegaskan bahwa peluang pengembangan karier hingga penempatan kerja ke depan sangat bergantung pada kebutuhan daerah serta kemampuan dan kinerja masing-masing pegawai.

Menurutnya, apabila di kemudian hari terdapat kebutuhan formasi untuk posisi penuh waktu atau Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Pemkot Depok akan membukanya melalui mekanisme resmi, seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK Penuh Waktu.

“Jika ada kebutuhan, tentu akan dibuka formasi untuk mengisi posisi penuh waktu maupun ASN melalui CPNS. Semua kembali pada kemampuan dan kinerja masing-masing pegawai,” ujar Supian Suri.

Pada tahap awal, Pemkot Depok lebih memprioritaskan optimalisasi kinerja PPPK Paruh Waktu dalam mendukung pelayanan publik. Oleh karena itu, penempatan kerja tidak bersifat permanen di satu perangkat daerah.

“Kami melihat kebutuhan di masing-masing perangkat daerah. Perangkat daerah yang membutuhkan tenaga lebih banyak akan menjadi prioritas penempatan,” jelasnya.

Supian Suri juga menambahkan bahwa pengaturan dan penyesuaian penempatan PPPK Paruh Waktu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Dengan demikian, para pegawai dimungkinkan untuk dialihkan ke unit kerja lain yang dinilai lebih membutuhkan.

“Mereka tidak harus selalu berada di posisi awal penugasan. Bisa dialihkan ke tempat lain yang lebih prioritas agar pelayanan kepada masyarakat Kota Depok bisa berjalan lebih optimal,” katanya.

Melalui pola penempatan yang fleksibel dan berbasis kebutuhan tersebut, Supian Suri berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Depok.

 

 

(Kontributor: Riski)