Skip to main content

21 TPA di Jawa Barat Disanksi Administrasi, Termasuk TPA Cipayung dan Sarimukti

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jawa Barat, Resmiani, sanksi dijatuhkan lantaran banyak TPA belum memiliki dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Bandung – Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Jawa Barat dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil karena mayoritas TPA tersebut belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jawa Barat, Resmiani, sanksi dijatuhkan lantaran banyak TPA belum memiliki dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Selain itu, masih ada TPA yang menerapkan metode open dumping atau menumpuk sampah tanpa sistem penutupan, serta tidak mengelola air lindi dengan baik.

Hal ini disampaikan Resmiani pada Selasa (29/7/2025) di Kota Bandung. Ia menegaskan, perbaikan wajib dilakukan agar tidak muncul potensi bahaya di masa mendatang.

Resmiani mengingatkan, pengelolaan sampah yang buruk bisa menjadi “bom waktu”. Tumpukan sampah organik yang dibiarkan tanpa penanganan bisa menghasilkan gas berbahaya, yang suatu saat bisa meledak atau memicu kebakaran.

“Tata kelola sampah ini seperti bom waktu. Jika tak segera dibenahi, kita khawatirkan bisa terjadi ledakan atau kebakaran akibat gas dari sampah organik yang menumpuk,” ujarnya.
 


DLH Jawa Barat meminta seluruh pengelola TPA segera melengkapi dokumen lingkungan dan menghentikan praktik open dumping. Selain itu, masyarakat juga diminta turut bertanggung jawab dengan cara memilah dan mengolah sampah dari rumah, khususnya sampah organik.

“Sampah adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus aktif memilah dan mengolah agar tidak semua beban jatuh ke TPA,” tutur Resmiani.
 


Daftar 21 TPA yang disanksi:

TPA Ciangir – Kota Tasikmalaya
TPA Pasir Bajing – Kabupaten Garut
TPA Burangkeng – Kabupaten Bekasi
TPA Sumur Batu – Kota Bogor
TPA Cikolotok – Kabupaten Karawang
TPA Kopiluhur – Kota Cirebon
TPA Cibereum – Kabupaten Sumedang TPA Cimenteng – Kabupaten Sukabumi
TPA Cipayung – Kota Depok
TPA Nangkaleah – Kabupaten Tasikmalaya
TPA Mekarsari – Kabupaten Cianjur
TPA Galuga – Kabupaten Bogor
TPA Jalumpang – Kabupaten Subang
TPA Jalupang – Kabupaten Karawang
TPA Purbahayu – Kabupaten Pangandaran
TPA Kubangdeleg – Kabupaten Cirebon
TPA Heuleut – Kabupaten Majalengka
TPA Cikundul – Kota Sukabumi
TPA Sarimukti – Bandung Raya
TPA Ciniru – Kabupaten Kuningan
TPA Cibeureum – Kota Banjar


DLH Jawa Barat berharap langkah tegas ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan sampah, agar lingkungan tetap aman dan sehat bagi generasi mendatang.

(Kontributor: Indra Oktavian)