Skip to main content

PETISI 26 Desak KONI Kabupaten Bogor Teken Komitmen Antikorupsi

PETISI 26 menilai bahwa target prestasi pada Porprov Jabar XV 2026 perlu diimbangi dengan keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Mediateduh.com,CIBINONG, BOGOR – Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu melalui PETISI 26 mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor menandatangani petisi antikorupsi sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran olahraga, khususnya dalam persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat XV Tahun 2026.

Desakan tersebut disampaikan pada Rabu (14/10/2026), di tengah menguatnya perhatian masyarakat terhadap pentingnya pengawasan penggunaan anggaran publik di Kabupaten Bogor, yang dikenal dengan julukan Bumi Tegar Beriman.

Ketua PETISI 26, Riswan, menegaskan bahwa keberhasilan olahraga daerah tidak semestinya hanya diukur dari perolehan medali, tetapi juga dari integritas pengelolaan anggaran, profesionalisme organisasi, serta pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Menurut gerakan masyarakat sipil tersebut, KONI Kabupaten Bogor sebagai organisasi yang dapat menerima hibah dari pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dana yang diterima digunakan sesuai peruntukan, dikelola secara transparan, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PETISI 26 Dorong KONI Tunjukkan Komitmen Nyata

PETISI 26 meminta pimpinan KONI Kabupaten Bogor memberikan dukungan nyata terhadap gerakan antikorupsi dengan menandatangani petisi yang mendorong keterbukaan informasi, pengawasan anggaran, dan pencegahan penyalahgunaan keuangan daerah.

Bagi PETISI 26, langkah tersebut diharapkan menjadi bukti bahwa semangat menuju target “Kabupaten Bogor Juara” pada Porprov Jabar XV 2026 berjalan seiring dengan komitmen membangun tata kelola olahraga yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.

Gerakan ini juga menekankan bahwa penggunaan dana hibah perlu disertai dokumen perencanaan yang jelas, laporan realisasi anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang memadai.

PETISI 26 menilai, prestasi olahraga akan memiliki nilai lebih apabila diraih melalui proses pembinaan atlet yang profesional, menjunjung tinggi sportivitas, dan didukung pengelolaan anggaran yang terbuka.

Landasan Hukum Transparansi Anggaran Olahraga

Desakan PETISI 26 memiliki relevansi dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur pendanaan olahraga, pengelolaan keuangan daerah, dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Pasal 79 ayat (2) mengatur bahwa alokasi anggaran olahraga dari pemerintah daerah dapat disalurkan kepada komite olahraga nasional tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui mekanisme hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 80 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan dana keolahragaan harus berlandaskan prinsip keadilan, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Pasal 80 ayat (2) juga mengatur bahwa dana keolahragaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi pengelolaan dana olahraga secara bertanggung jawab.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 385 mengatur mekanisme pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan aparatur sipil negara di instansi daerah kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum.

Pasal tersebut juga mengatur pemeriksaan atas pengaduan serta tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan, baik untuk penyimpangan administratif maupun dugaan tindak pidana.

Ketentuan ini relevan dalam konteks pengawasan pemerintahan daerah, dengan tetap memperhatikan ruang lingkup dan kewenangan masing-masing lembaga.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan ini menjadi landasan penindakan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Dengan demikian, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah olahraga harus ditangani melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Desakan transparansi maupun penandatanganan petisi sendiri tidak dapat dijadikan bukti bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

Transparansi Harus Sejalan dengan Target Juara

PETISI 26 menilai bahwa target prestasi pada Porprov Jabar XV 2026 perlu diimbangi dengan keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan dana publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan yang berlaku. Di sisi lain, pengelola anggaran berkewajiban memastikan bahwa setiap pengeluaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, PETISI 26 mendorong KONI Kabupaten Bogor membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil, memperkuat pengawasan internal, serta menunjukkan komitmen terhadap tata kelola organisasi yang berintegritas.

Gerakan tersebut berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembinaan olahraga di Kabupaten Bogor menempatkan kepentingan atlet dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Pada akhirnya, prestasi yang membanggakan bukan hanya tentang siapa yang berdiri di podium tertinggi, melainkan juga tentang bagaimana prestasi itu diraih dengan proses yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

PETISI 26 menyerukan: “Bogor Juara, KONI Bersih, Tanpa Korupsi!”

Seruan tersebut menjadi pesan bahwa prestasi olahraga dan integritas pengelolaan anggaran harus berjalan beriringan demi menjaga kepercayaan masyarakat Kabupaten Bogor.

(Kontributor: Riski)