Sejarah Pasar Cikema Terungkap, dari Penataan Pedagang hingga Pertanyaan soal Pengelolaan
Persoalan Pasar Cikema kembali menjadi sorotan dalam diskusi Porches PETISI 26 Tolak Korupsi yang menghadirkan Dian Asmara pada Selasa malam (20/10/2026)
Mediateduh.com,CIBINONG, KABUPATEN BOGOR — Persoalan Pasar Cikema kembali menjadi sorotan dalam diskusi Porches PETISI 26 Tolak Korupsi yang menghadirkan Dian Asmara pada Selasa malam (20/10/2026). Diskusi yang berlangsung di Jalan Nurul Abror No. 68, Cibinong, Kabupaten Bogor, tersebut membahas sejarah berdirinya Pasar Cikema, tujuan awal relokasi pedagang, hingga pentingnya kejelasan legalitas dan tata kelola pasar.
Dalam diskusi tersebut, Dian Asmara menjelaskan bahwa pembentukan kawasan Cikema berawal dari kepedulian terhadap kondisi lingkungan Cibinong pada 2016. Saat itu, pedagang berjualan di bawah jalan layang dengan kondisi yang dinilai kurang tertata, menimbulkan kemacetan, serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Menurut Dian, kemacetan tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpengaruh terhadap pekerja yang berisiko terlambat masuk kerja dan pelajar yang dapat terganggu kegiatan belajarnya. Di sisi lain, para pedagang harus menghadapi panas, hujan, serta keterbatasan waktu berjualan di lokasi tersebut.
“Tujuan awal kami bukan mencari keuntungan, melainkan bagaimana lingkungan menjadi lebih tertata dan bersih, pedagang mendapatkan tempat yang lebih layak, serta terbuka peluang usaha bagi masyarakat,” ungkap Dian dalam diskusi tersebut.
Berawal dari Gerakan Masyarakat pada 2016
Dian menuturkan, upaya penataan pedagang dimulai melalui komunikasi dengan pemerintah kecamatan dan sejumlah pihak terkait. Melalui paguyuban pemuda, ia bersama rekan-rekannya melakukan pendataan terhadap pedagang yang akan direlokasi.
Pendataan tersebut meliputi nama pedagang, alamat, serta jenis barang dagangan. Langkah itu dilakukan agar proses pemindahan dapat berjalan lebih terarah dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Dalam prosesnya, tim kemudian menjajaki kerja sama dengan PT Jaya Abadi Propertindo (JAP) untuk memanfaatkan lahan yang dinilai berpotensi menjadi lokasi relokasi. Dian menyebutkan, komunikasi tersebut berfokus pada pencarian solusi atas persoalan ketertiban dan kemacetan, bukan pada pembagian keuntungan.
Ia mengungkapkan, proses relokasi berlangsung pada 10 Desember 2016 dan berjalan tanpa benturan. Proses tersebut, menurutnya, turut dibantu oleh unsur terkait, termasuk Satpol PP, kepolisian, dan TNI.
Kawasan tersebut kemudian dikenal dengan nama Cikema, singkatan dari Cibinong Kesohor Market. Dian menjelaskan bahwa pada awalnya lokasi itu disiapkan sebagai tempat relokasi pedagang, bukan sebagai pasar dalam pengertian kelembagaan dan tata kelola sebagaimana dikenal saat ini.
Mengaku Tidak Berorientasi pada Keuntungan
Dian menegaskan bahwa keterlibatannya dalam proses relokasi merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat. Ia menyebutkan, dirinya bersama tim tidak pernah meminta uang kepada para pedagang untuk menjalankan proses relokasi tersebut.
Menurut Dian, kebutuhan operasional dan kegiatan di lapangan pada masa itu ditangani secara mandiri oleh timnya. Ia juga mengaku tidak menerima kompensasi dari pihak perusahaan setelah menyelesaikan tugasnya dalam proses awal penataan Cikema.
Dian mengatakan, keterlibatannya berlangsung sekitar tujuh bulan, hingga Juli 2017. Setelah proses relokasi dan persiapan sistem operasional berjalan, ia memilih mundur karena ingin tetap berpegang pada komitmen awal.
“Bagi saya, komitmen harus dijaga. Soal rezeki, Allah yang mengatur. Namun, kejujuran dan komitmen itu menjadi tanggung jawab kita sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan awal pembentukan kawasan tersebut mencakup penataan lingkungan, penyediaan tempat berjualan yang lebih layak, serta terbukanya kesempatan usaha bagi masyarakat sekitar.
Soroti Legalitas dan Tata Kelola Pasar
Dalam diskusi tersebut, Dian juga menyoroti persoalan legalitas dan tata kelola Pasar Cikema. Menurutnya, apabila kawasan itu kini berfungsi sebagai pasar, terlebih jika dikategorikan sebagai pasar induk, maka persyaratan dan dasar hukum yang relevan perlu dipenuhi secara jelas.
Ia menilai, pembahasan mengenai pengelolaan pasar seharusnya didahului dengan kejelasan status hukum, perizinan, serta kesesuaian operasional dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau sekarang dinyatakan sebagai pasar, legalitasnya harus jelas. Dasar hukumnya perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum berbicara lebih jauh tentang pengelolaan dan operasionalnya,” kata Dian.
Dian juga mengungkapkan bahwa dirinya menilai telah terjadi perubahan orientasi dalam perjalanan pengelolaan Cikema. Jika pada awalnya penataan kawasan tersebut didorong oleh kepentingan sosial dan kemanusiaan, ia menilai orientasi pengelolaan saat ini lebih mengarah pada keuntungan usaha.
Meski demikian, ia memahami bahwa perusahaan memiliki kepentingan bisnis. Menurutnya, kepentingan tersebut tetap perlu diimbangi dengan komitmen terhadap tujuan awal penataan kawasan dan kepentingan para pedagang.
Pertanyakan Klaim Kerugian Perusahaan
Dian turut menceritakan persoalan yang muncul ketika pihak perusahaan, menurut penuturannya, menyampaikan bahwa pengelolaan Cikema mengalami kerugian. Ia menyebutkan, pada saat itu terdapat pembahasan mengenai rencana pengurangan jumlah tenaga kerja di lapangan hingga sekitar 30 persen.
Dian mengaku keberatan dengan rencana tersebut karena menilai tenaga kerja memiliki peran penting dalam menjaga operasional, kebersihan, keamanan, dan pelayanan kawasan.
Ia juga menceritakan bahwa dirinya pernah menawarkan skema kerja sama pengelolaan kepada pihak perusahaan. Dalam skema yang disampaikannya, timnya bersedia menangani berbagai kebutuhan operasional dengan imbalan pembayaran bulanan kepada perusahaan. Namun, menurut Dian, tawaran tersebut tidak diterima.
Atas kondisi itu, Dian mempertanyakan dasar penilaian kerugian yang disampaikan perusahaan. Ia berpendapat, klaim kerugian seharusnya diuji melalui pemeriksaan data, perhitungan pendapatan dan pengeluaran, serta evaluasi langsung terhadap kondisi operasional.
“Kerugian itu harus dibuktikan melalui proses dan data. Seharusnya dilakukan asesmen terlebih dahulu agar penilaiannya objektif,” ungkapnya.
Meski demikian, pernyataan mengenai kondisi keuangan perusahaan tersebut merupakan keterangan Dian dalam diskusi. Diperlukan data keuangan dan klarifikasi dari pihak perusahaan untuk memastikan kondisi usaha yang sebenarnya.
PETISI 26 Dorong Evaluasi yang Transparan
Diskusi mengenai Pasar Cikema ini menjadi bagian dari pembahasan PETISI 26 Tolak Korupsi tentang pentingnya pengawasan terhadap persoalan publik. Dalam forum tersebut, sejarah relokasi pedagang menjadi salah satu pijakan untuk mengevaluasi perkembangan dan pengelolaan kawasan saat ini.
Dian berharap pengelolaan Pasar Cikema dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga mendorong pemerintah agar bersikap tegas dan objektif dalam mengevaluasi persoalan yang muncul, dengan tetap memperhatikan kepentingan pedagang serta masyarakat.
Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar penilaian sepihak. Kejelasan status hukum, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban operasional dinilai penting agar tujuan awal penataan kawasan tidak terabaikan.
Melalui diskusi tersebut, PETISI 26 diharapkan dapat terus mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan masyarakat terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
(Kontributor: Riski)
